KSP IKR merupakan Primer Koperasi Nasional dengan berbasis digital yang berbadan hukum dan terdaftar serta diawasi oleh Kemenkop dan UKM RI dengan beranggotakan Pegawai/Karyawan pada Institusi Mitra Kerjasama KSP IKR yang meliputi Institusi Pemerintah (Kementerian, Lembaga, Badan, BUMN, BUMD, Pemprop, Pemkab & Pemko), Institusi Swasta Nasional (PT, CV & Yayasan) dan Kopkar/Kopeg.
Syarat bergabung menjadi Anggota KSP IKR adalah adanya Perjanjian Kerjasama (PKS) antara KSP IKR dengan Mitra Kerjasama.