Ketentuan Pengajuan Pinjaman Koperasi
a. Pinjaman Koperasi hanya dapat diajukan oleh Anggota.
b. Anggota yang mengajukan Pinjaman tidak memiliki tunggakan Simpanan Wajib pada saat pengajuan Pinjaman.
c. Anggota yang mengajukan Pinjaman tidak memiliki riwayat tunggakan Pinjaman sebelumnya atau Pinjaman yang sedang berjalan.
d. Anggota melakukan pengajuan Pinjaman secara digital melalui Mobile Apps Koperasi masing-masing Anggota.
Pinjaman Koperasi
a. Jenis Pinjaman Koperasi :
b. Besaran Administrasi Pinjaman : mengacu pada ketentuan Anggaran Rumah Tangga (ART)
c. Jangka Waktu Pinjaman Koperasi : mengacu pada ketentuan Anggaran Rumah Tangga (ART)
d. Plafond Pinjaman Koperasi maksimal : mengacu pada ketentuan Anggaran Rumah Tangga (ART)
e. Limit Pinjaman Instant maksimal : mengacu pada ketentuan Anggaran Rumah Tangga (ART)
f. Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Angsuran Pinjaman Anggota adalah setiap tanggal pembayaran gaji (payroll) pada setiap Mitra Kerjasama.
g. Proses Approval atas Pengajuan Pinjaman Anggota dilakukan melalui Komite Digital berdasarkan prinsip Four Eyes Principle sebagai bagian dari kehati-hatian (prudent ) yakni melalui Two Layer Approval dimana Layer 1 adalah Mitra Kerjasama dan Layer 2 adalah KSP IKR.
h. Metode pembayaran Angsuran Pinjaman Anggota adalah melalui pemotongan gaji Anggota oleh PIC terkait pada Mitra Kerjasama dan selanjutnya PIC terkait pada Mitra Kerjasama melakukan penyetoran secara kolektif atas Angsuran Pinjaman Anggota ke Rekening KSP IKR pada Bank Danamon.
i. Tidak ada beban Biaya Provisi & Administrasi atas pencairan Pinjaman Anggota.
j. Untuk mitigasi resiko atas Pinjaman Anggota maka Pinjaman Anggota dicover dengan Asuransi Jiwa Kredit (AJK).
k. Setiap Fasilitas Pinjaman Anggota dibuatkan Akad Pinjaman dan Akad Pinjaman dimaksud dikirimkan secara otomatis via WA atau via Email yakni setelah Pinjaman yang diajukan pada Mobile App Koperasi mendapatkan Approval baik One Layer Approval ataupun Two Layer Approval dan terhadap Akad
Pinjaman tersebut tidak memerlukan tanda tangan basah para pihak.
l. Pencairan Pinjaman kepada Anggota yang meminjam dilakukan setelah Anggota yang mengajukan Pinjaman telah menerima Akad Pinjaman yang dikirimkan via WA atau via Email.
m. Anggota yang memiliki Pinjaman mendapatkan SHU Bulanan secara proporsional setelah dipotong
pajak yang bersumber dari Revenue Sharing Administrasi Pinjaman secara Real Time Online.