Platform Koperasi Digital KSP IKR hanya dapat diakses oleh Anggota

Simpanan KSP IKR

#Ketentuan Simpanan Pokok Anggota :

  1. Besaran Simpanan Pokok Rp. 25.000,- .
  2. Simpanan Pokok disetorkan secara kolektif ke Rekening KSP IKR oleh PIC Mitra Kerjasama KSP IKR berdasarkan Surat Pemberitahuan Tagihan KSP IKR.
  3. Simpanan Pokok dapat dilihat secara real time melalui web browser pada Akses Layanan KSP IKR dari ponsel Anggota.
  4. Simpanan Pokok merupakan komponen Ekuitas Koperasi pada Neraca Koperasi.
  5. Atas Simpanan Pokok mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) Tahunan secara proporsional yang dialokasikan dari Cadangan SHU Tahunan Untuk Anggota sebagaimana mengacu kepada Ketentuan Alokasi Bagi Hasil Pendapatan Administrasi Pinjaman KSP IKR.
  6. Jika Dana Simpanan Pokok disalurkan ke Pinjaman Anggota maka akan mendapatkan Bagi Hasil setiap bulannya sesuai jangka waktu Pinjaman dengan besaran Bagi Hasil atas Simpanan Pokok sebesar  37,5 % dari Besaran Administrasi Pinjaman Per Bulan.
  7. Simpanan Pokok tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.
  8. Simpanan Pokok hanya dapat ditarik Kembali ketika Anggota sudah keluar dari Keanggotaan Koperasi dengan mengisi dan menandatangani Formulir Keluar Dari Keanggotaan KSP IKR dan transaksi penarikan Simpanan Pokok dilakukan melalui web browser pada Akses Layanan KSP IKR (menu tarik dana) dari ponsel Anggota.

#Ketentuan Simpanan Wajib Anggota :

  1. Besaran Simpanan Wajib Rp. 35.000,- per bulan. 
  2. Simpanan Wajib disetorkan secara kolektif ke Rekening KSP IKR oleh PIC Mitra Kerjasama KSP IKR berdasarkan Surat Pemberitahuan Tagihan KSP IKR.
  3. Simpanan Wajib dapat dilihat secara real time melalui web browser pada Akses Layanan KSP IKR dari ponsel Anggota.
  4. Simpanan Wajib merupakan komponen Ekuitas Koperasi pada Neraca Koperasi. 
  5. Atas Simpanan Wajib mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) Tahunan secara proporsional yang dialokasikan dari Cadangan SHU Tahunan Untuk Anggota sebagaimana mengacu kepada Ketentuan Alokasi Bagi Hasil Pendapatan Administrasi Pinjaman KSP IKR.
  6. Jika Dana Simpanan Wajib disalurkan ke Pinjaman Anggota maka akan mendapatkan Bagi Hasil setiap bulannya sesuai jangka waktu Pinjaman dengan besaran Bagi Hasil atas Simpanan Wajib sebesar 37,5 % dari Besaran Administrasi Pinjaman Per Bulan.
  7. Simpanan Wajib tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.
  8. Simpanan Wajib hanya dapat ditarik Kembali ketika Anggota sudah keluar dari Keanggotaan Koperasi dengan mengisi dan menandatangani Formulir Keluar Dari Keanggotaan KSP IKR dan transaksi penarikan Simpanan Wajib dilakukan melalui web browser pada Akses Layanan KSP IKR (menu tarik dana) dari ponsel Anggota.

#Ketentuan Simpanan Sukarela (Tabungan Koperasi) :

  1. Tidak ada ketentuan minimal dan maksimal atas setoran Simpanan Sukarela (Tabungan Koperasi) namun kegiatan penghimpunan Dana Simpanan Sukarela (Tabungan Koperasi) dilakukan berdasarkan Keseimbangan Dana yakni Keseimbangan antara Dana yang dihimpun dengan Volume Pinjaman yang akan disalurkan ke Anggota.
  2. Penyetoran Simpanan Sukarela (Tabungan Koperasi) dapat dilakukan kapan saja.
  3. Simpanan Sukarela (Tabungan Koperasi) dapat dilihat secara real time melalui web browser pada Akses Layanan KSP IKR dari ponsel Anggota.
  4. Simpanan Sukarela (Tabungan Koperasi) merupakan komponen Kewajiban Koperasi pada Neraca Koperasi. 
  5. Alur Proses Transaksi Penempatan Dana Simpanan Sukarela (Tabungan Koperasi) oleh Anggota sebagai berikut :
    1. Anggota KSP IKR melakukan penyetoran Dana Simpanan Sukarela (Tabungan Koperasi) ke Dompet Simpanan Sukarela (Tabungan Koperasi) melalui Transfer ke Nomor Virtual Account (VA) Dompet Simpanan Sukarela Anggota pada KSP IKR.
    2. Khusus untuk Penempatan Dana Simpanan Sukarela (Tabungan Koperasi) oleh Anggota yang disalurkan ke Pinjaman Karyawan maka Anggota dan KSP IKR menandatangani Perjanjian Penempatan Dana Simpanan Sukarela (Tabungan Koperasi) dengan bermaterai cukup.
    3. Jumlah Nominal Penempatan Dana Simpanan Sukarela (Tabungan Koperasi) dicatat pada Buku Simpanan Sukarela (Tabungan Koperasi) KSP IKR.
  6. Atas Dana Simpanan Sukarela (Tabungan Koperasi) yang disalurkan ke Pinjaman Anggota maka akan mendapatkan Bagi Hasil setiap bulannya sesuai jangka waktu Pinjaman dengan besaran Bagi Hasil atas Dana Simpanan Sukarela (Tabungan Koperasi) sebesar 37,5 % dari Besaran Administrasi Pinjaman Per Bulan.
  7. Atas penempatan Dana Simpanan Sukarela (Tabungan Koperasi) Anggota yang dananya tidak tersalurkan ke Pinjaman Anggota maka sebesar saldo dana yang tidak tersalurkan ke Pinjaman Anggota akan mendapatkan bunga bulanan yang besarannya sesuai ketentuan bunga simpanan pada Bank.
  8. Simpanan Sukarela (Tabungan Koperasi) tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.
  9. Simpanan Sukarela (Tabungan Koperasi) yang sudah disalurkan ke Pinjaman Anggota dapat ditarik kembali yakni ketika Anggota yang meminjam pada saat tanggal jatuh tempo sudah melakukan pembayaran Angsuran/Pelunasan Pinjaman setiap bulannya.
  10. Simpanan Sukarela (Tabungan Koperasi) yang belum disalurkan ke Pinjaman Anggota dapat ditarik kapan saja.
magnifiercrosstext-align-left