Simpanan Pokok disetorkan secara kolektif ke Rekening KSP IKR oleh PIC Mitra Kerjasama KSP IKR berdasarkan Surat Pemberitahuan Tagihan KSP IKR.
Anggota dapat melihat Saldo Simpanan Pokok secara real time dari ponsel melalui login pada web browser https://m.kspikr.id dan/atau melalui App KSPKU yang diunduh dari Play Store.
Simpanan Pokok merupakan komponen Ekuitas Koperasi pada Neraca Koperasi.
Atas Simpanan Pokok mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) Tahunan secara proporsional yang dialokasikan dari Cadangan SHU Tahunan Untuk Anggota sebagaimana mengacu kepada Ketentuan Alokasi Bagi Hasil Pendapatan Administrasi Pinjaman KSP IKR.
Jika Dana Simpanan Pokok disalurkan ke Pinjaman Anggota maka akan mendapatkan Bagi Hasil setiap bulannya sesuai jangka waktu Pinjaman dengan besaran Bagi Hasil atas Simpanan Pokok sebesar 37,5 % dari Besaran Administrasi Pinjaman Per Bulan.
Simpanan Pokok tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.
Anggota dapat melakukan penarikan Saldo Simpanan Pokok jika Anggota sudah keluar dari Keanggotaan Koperasi dan telah mengisi dan menandatangani Formulir Keluar Dari Keanggotaan KSP IKR dan selanjutnya transaksi penarikan Saldo Simpanan Pokok dilakukan dari ponsel melalui login pada web browser https://m.kspikr.id dan/atau melalui App KSPKU yang diunduh dari Play Store pada menu tarik dana.
#Ketentuan Simpanan Wajib Anggota
Besaran Simpanan Wajib Rp. 35.000,- per bulan.
Simpanan Wajib disetorkan secara kolektif ke Rekening KSP IKR oleh PIC Mitra Kerjasama KSP IKR berdasarkan Surat Pemberitahuan Tagihan KSP IKR.
Anggota dapat melihat Saldo Simpanan Wajib secara real time dari ponsel melalui login pada web browser https://m.kspikr.id dan/atau melalui App KSPKU yang diunduh dari Play Store.
Simpanan Wajib merupakan komponen Ekuitas Koperasi pada Neraca Koperasi.
Atas Simpanan Wajib mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) Tahunan secara proporsional yang dialokasikan dari Cadangan SHU Tahunan Untuk Anggota sebagaimana mengacu kepada Ketentuan Alokasi Bagi Hasil Pendapatan Administrasi Pinjaman KSP IKR.
Jika Dana Simpanan Wajib disalurkan ke Pinjaman Anggota maka akan mendapatkan Bagi Hasil setiap bulannya sesuai jangka waktu Pinjaman dengan besaran Bagi Hasil atas Simpanan Wajib sebesar 37,5 % dari Besaran Administrasi Pinjaman Per Bulan.
Simpanan Wajib tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.
Anggota dapat melakukan penarikan Saldo Simpanan Wajib jika Anggota sudah keluar dari Keanggotaan Koperasi dan telah mengisi dan menandatangani Formulir Keluar Dari Keanggotaan KSP IKR dan selanjutnya transaksi penarikan Saldo Simpanan Wajib dilakukan dari ponsel melalui login pada web browser https://m.kspikr.id dan/atau melalui App KSPKU yang diunduh dari Play Store pada menu tarik dana.
#Ketentuan Simpanan Sukarela
Tidak ada ketentuan minimal dan maksimal atas setoran Simpanan Sukarela (Tabungan Koperasi) namun kegiatan penghimpunan Dana Simpanan Sukarela (Tabungan Koperasi) dilakukan berdasarkan Keseimbangan Dana yakni Keseimbangan antara Dana yang dihimpun dengan Volume Pinjaman yang akan disalurkan ke Anggota.
Penyetoran Simpanan Sukarela (Tabungan Koperasi) dapat dilakukan kapan saja.
Anggota dapat melihat Saldo Simpanan Sukarela (Tabungan Koperasi) dan dapat melakukan transaksi meliputi transfer bank dan transfer antar dompet secara real time dari ponsel melalui login pada web browser https://m.kspikr.id dan/atau melalui App KSPKU yang diunduh dari Play Store.
Simpanan Sukarela (Tabungan Koperasi) merupakan komponen Kewajiban Koperasi pada Neraca Koperasi.
Alur Proses Transaksi Penempatan Dana Simpanan Sukarela (Tabungan Koperasi) oleh Anggota sebagai berikut :
Anggota KSP IKR melakukan penyetoran Dana Simpanan Sukarela (Tabungan Koperasi) ke Dompet Simpanan Sukarela (Tabungan Koperasi) melalui Transfer ke Nomor Virtual Account (VA) Dompet Simpanan Sukarela Anggota pada KSP IKR.
Khusus untuk Penempatan Dana Simpanan Sukarela (Tabungan Koperasi) oleh Anggota yang disalurkan ke Pinjaman Karyawan maka Anggota dan KSP IKR menandatangani Perjanjian Penempatan Dana Simpanan Sukarela (Tabungan Koperasi) dengan bermaterai cukup.
Jumlah Nominal Penempatan Dana Simpanan Sukarela (Tabungan Koperasi) dicatat pada Buku Simpanan Sukarela (Tabungan Koperasi) KSP IKR.
Atas Dana Simpanan Sukarela (Tabungan Koperasi) yang disalurkan ke Pinjaman Anggota maka akan mendapatkan Bagi Hasil setiap bulannya sesuai jangka waktu Pinjaman dengan besaran Bagi Hasil atas Dana Simpanan Sukarela (Tabungan Koperasi) sebesar 37,5 % dari Besaran Administrasi Pinjaman Per Bulan.
Atas penempatan Dana Simpanan Sukarela (Tabungan Koperasi) Anggota yang dananya tidak tersalurkan ke Pinjaman Anggota maka sebesar saldo dana yang tidak tersalurkan ke Pinjaman Anggota akan mendapatkan bunga bulanan yang besarannya sesuai ketentuan bunga simpanan pada Bank.
Simpanan Sukarela (Tabungan Koperasi) tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.
Simpanan Sukarela (Tabungan Koperasi) yang sudah disalurkan ke Pinjaman Anggota dapat ditarik kembali yakni ketika Anggota yang meminjam pada saat tanggal jatuh tempo sudah melakukan pembayaran Angsuran/Pelunasan Pinjaman setiap bulannya.
Simpanan Sukarela (Tabungan Koperasi) yang belum disalurkan ke Pinjaman Anggota dapat ditarik kapan saja.